Permohonan Pengakuan Anak
Adapun persyaratan permohonan penerbitan PERSYARATAN DAN BLANKO PERMOHONAN AKTA PENGAKUAN ANAK seperti dikutip dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng adalah sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan.
- Surat Keterangan Perkawinan yang sah menurut hukum agama.
- Surat Pernyataan Pengakuan Anak (F-2.39) dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung bermaterai 6000.
- Kutipan Akta Kelahiran asli.
- Fotocopy KK dan KTP-el ayah biologis dan ibu kandung.
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.
- Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000
Bagi WNA, melampirkan :
- Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Fotocopy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi pelaksana / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dokumen persyaratan dapat di download pada link dibawah ini:
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin