Permohonan Pengakuan Anak
05 Januari 2021
Administrator
Dibaca 217 Kali

Adapun persyaratan permohonan penerbitan PERSYARATAN DAN BLANKO PERMOHONAN AKTA PENGAKUAN ANAK seperti dikutip dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng adalah sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan.
- Surat Keterangan Perkawinan yang sah menurut hukum agama.
- Surat Pernyataan Pengakuan Anak (F-2.39) dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung bermaterai 6000.
- Kutipan Akta Kelahiran asli.
- Fotocopy KK dan KTP-el ayah biologis dan ibu kandung.
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.
- Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000
Bagi WNA, melampirkan :
- Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Fotocopy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi pelaksana / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dokumen persyaratan dapat di download pada link dibawah ini :
Bagikan artikel ini:Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin