PP Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 60 Tahun 2014

03 Januari 2021
Administrator
Dibaca 297 Kali
PP Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 60 Tahun 2014

Latar Belakang

bahwa dalam rangka pelaksanaan penyaluran, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menyesuaikan dan menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 teniang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang  Perubahan atas Peraturan Pen:erintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara agar pengelolaan Dana Desa lebih efektif dan efisien;

Dasar Hukum

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2OLS tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2Ol4 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

Detail Peraturan

Jenis Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas Pemerintah Pusat
Nomor 8
Tahun 2016
Judul Peraturan tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Ditetapkan tanggal 24 Maret 2016
Diundangkan tanggal 29 Maret 2016
Berlaku tanggal 29 Maret 2016

Lebih lanjut mengenai PP Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 60 Tahun 2014 silahkan dibaca dan dipelajari melalui tautan link dibawah ini: