Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

03 Januari 2021
Administrator
Dibaca 6.881 Kali
Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

Latar Belakang

Permendagri 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa ditetapkan guna mengatur tentang pengawasan pengelolaan Keuangan Desa, yaitu mengenai:

  1. Pengawasan oleh APIP
  2. Pengawasan oleh Camat
  3. Pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa
  4. Pengawasan Oleh Masyarakat

Sistem informasi pengawasan Pendanaan Tujuan dari ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin.

Dasar Hukum

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Detail Peraturan

Jenis Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
Entitas Kementerian Dalam Negeri
Nomor 73
Tahun 2020
Judul Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
Ditetapkan tanggal 11 Desember 2020
Diundangkan tanggal 17 Desember 2020
Berlaku tanggal 17 Desember 2020

Lebih lanjut mengenai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, silahkan dibaca dan dipelajari melalui tautan link dibawah ini: