Prioritas Dana Desa Tahun 2021

01 Januari 2021
Administrator
Dibaca 703 Kali
Prioritas Dana Desa Tahun 2021

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020, prioritas penggunaan Dana Desa diatur sebagai berikut:

A. SDGs Desa

Tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Untuk mencapai tujuan pembangunan desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs Desa, yaitu:

  1. Desa Tanpa Kemiskinan dan Kelaparan
  2. Desa Ekonomi Tumbuh Merata
  3. Desa Peduli Kesehatan
  4. Desa Peduli Lingkungan
  5. Desa Peduli Pendidikan
  6. Desa Ramah Perempuan
  7. Desa Berjejaring
  8. Desa Tanggap Budaya

1. Desa Tanpa Kemiskinan dan Kelaparan

  • SDGs 1 : Desa Tanpa Kemiskinan; dan
  • SDGs 2 : Desa Tanpa Kelaparan.

2. Desa Ekonomi Tumbuh Merata

  • SDGs 8 : Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata;
  • SDGs 9 : Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan;
  • SDGs 10 : Desa Tanpa Kesenjangan; dan
  • SDGs 12 : Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan.

3. Desa Peduli Kesehatan

  • SDGs 3 : Desa Sehat dan Sejahtera;
  • SDGs 6 : Desa Layak Air Bersih danSanitasi; dan
  • SDGs 11 : Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman.

4. Desa Peduli Lingkungan

  • SDGs 7 : Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan;
  • SDGs 13 : Desa Tanggap Perubahan Iklim;
  • SDGs 14 : Desa Peduli Lingkungan Laut; dan
  • SDGs 15 : Desa Peduli Lingkungan Darat.

5. Desa Peduli Pendidikan

  • SDGs 4 : Pendidikan Desa berkualitas.

6. Desa Ramah Perempuan

  • SDGs 5 : Keterlibatan Perempuan Desa.

7. Desa Berjejaring

  • SDGs 17 : Kemitraan untuk Pembangunan Desa.

8. Desa Tanggap Budaya

  • SDGs 16 : Desa Damai Berkeadilan; dan
  • SDGs 18 : Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.

Dari 8 (delapan) tipologi desa dan 18 (delapan belas) SDGs, Dana Desa diprioritaskan untuk kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (Sepuluh) SDGs Desa, yaitu :

  1. SDGs Desa 1 : Desa tanpa kemiskinan 
  2. SDGs Desa 2 : Desa tanpa kelaparan,
  3. SDGs Desa 3 : Desa sehat sejahtera,
  4. SDGs Desa 5 : Keterlibatan perempuan desa,
  5. SDGs Desa 7 : Desa berenergi bersih dan terbarukan,
  6. SDGs Desa 8 : Pertumbuhan ekonomi desa merata,
  7. SDGs Desa 12 : Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan,
  8. SDGs Desa 16 : Desa damai berkeadilan,
  9. SDGs Desa 17 : Kemitraan untuk pembangunan desa, dan
  10. SDGs Desa 18 : Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif

B. Pemulihan Ekonomi Nasional Sesuai Kewenangan Desa

Tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Prioritas penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa meliputi :

1. Pembentukan, Pengembangan dan Revitalisasi Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha milik Desa Bersama

  • Pendirian badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama,
  • Penyertaan modal badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama
  • Penguatan permodalan badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama, dan
  • Pengembangan usaha badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan,
  • Kegiatan lainnya untuk mewujudkan pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

2. Penyediaan Listrik Desa

  • Pembangkit listrik tenaga mikrohidro,
  • Pembangkit listrik tenaga biodiesel,
  • Pembangkit listrik tenaga matahari,
  • Pembangkit listrik tenaga angin,
  • Instalasi biogas,
  • Jaringan distribusi tenaga listrik (bukan dari Perusahaan Listrik Negara), dan
  • Kegiatan lainnya untuk mewujudkan penyediaan listrik Desa yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

3. Pengembangan usaha ekonomi produktif

  • Pembangunan usaha berskala produktif di bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan/atau perikanan yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau perdesaan,
  • Pengembangan jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau perdesaan;
  • Penyediaan dan pengelolaan sarana/prasarana pemasaran produk unggulan Desa dan/atau perdesaan,
  • Pendayagunaan perhutanan sosial,
  • Pendayagunaan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan,
  • Investasi usaha ekonomi produktif yang ramah lingkungan, dan
  • Kegiatan lainnya untuk mewujudkan pengembangan usaha ekonomi produktif ramah lingkungan yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

C. Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa

Tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Prioritas penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa meliputi:

1. Pendataan Desa

  • pendataan potensi dan sumberdaya pembangunan desa,
  • pendataan pada tingkat rukun tetangga,
  • pendataan pada tingkat keluarga,
  • pemutakhiran data desa termasuk data kemiskinan, dan
  • kegiatan pendataan desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

2. Pemetaan potensi dan sumber daya pembangunan Desa

  • penyusunan peta potensi dan sumber daya pembangunan desa,
  • pemutakhiran peta potensi dan sumber daya pembangunan desa,
  • kegiatan pemetaan potensi dan sumber daya pembangunan desa lainnya yang sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

3. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi

  • pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian sistem administrasi keuangan dan aset Desa dengan aplikasi digital yang disediakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,
  • pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian sistem informasi Desa yang berbasis aplikasi digital yang disediakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,
  • pengembangan keterbukaan informasi pembangunan Desa berbasis
  • pengadaan sarana/prasarana teknologi informasi dan komunikasi berbasis aplikasi digital
  • kegiatan pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian teknologi informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa yang diputuskan dalam musyawarah desa.

4. Pengembangan Desa wisata

  • pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana desa wisata,
  • promosi desa wisata diutamakan melalui gelar budaya dan berbasis digital;
  • pelatihan pengelolaan desa wisata,
  • pengelolaan desa wisata,
  • kerjasama dengan pihak ketiga untuk investasi desa wisata, dan
  • kegiatan pengembangan desa wisata lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa yang diputuskan dalam musyawarah desa.

5. Penguatan ketahanan pangan

  • pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan untuk ketahanan pangan,
  • pembangunan lumbung pangan desa;
  • pengolahan pasca panen, dan
  • kegiatan penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

6. Pencegahan stunting di Desa

  • pengelolaan advokasi konvergensi pencegahan stunting di Desa dengan menggunakan aplikasi digital electronic-Human Development Worker (e-HDW),
  • pemberian insentif untuk Kader Pembangunan Manusia (KPM), kader posyandu dan pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),
  • tindakan promotif dan preventif untuk pencegahan stunting melalui rumah desa sehat,
  • memberikan layanan peningkatan layanan kesehatan, peningkatan gizi dan pengasuhan anak.

7. Pengembangan Desa inklusif

  • kegiatan pelayanan dasar untuk kelompok marginal dan rentan yaitu: perempuan, anak, lanjut usia, suku dan masyarakat adat terpencil, penghayat kepercayaan, disabilitas, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya,
  • penyelenggaraan forum warga untuk penyusunan usulan kelompok marginal dan rentan,
  • pemberian bantuan hukum bagi kelompok marginal dan rentan;
  • penguatan nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal untuk membentuk kesalehan sosial di desa, dan
  • kegiatan lainnya untuk mewujudkan desa inklusif yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

D. Adaptasi Kebiasaan Baru di Desa

Prioritas penggunaan dana desa untuk adaptasi kebiasaan baru yaitu Desa  Aman Covid-19, membentuk Relawan Desa Aman Covid-19.