Pengelolaan Keuangan Desa

01 Januari 2021
Administrator
Dibaca 37.500 Kali
Pengelolaan Keuangan Desa

Pengertian pengelolaan Keuangan Desa  yaitu semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa sebagaimana tertuang pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Kebijakan pengelolaan Keuangan Desa dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yaitu:

A. Definisi Pengelolaan Keuangan Desa

Permendagri 113 Tahun 2014

  • Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa

Permendagri 20 Tahun 2018

  • Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa

B. Asas Pengelolaan Keuangan Desa

Permendagri 113 Tahun 2014

  • Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
  • Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Permendagri 20 Tahun 2018

  • Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
  • APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember

C. Pengelola Keuangan Desa

Permendagri 113 Tahun 2014

  • Kepala Desa selaku PKPKD (Pemegang Kuasa Pengelolaan Keuangan Desa)
  • Sekretaris Desa selaku Koordinator PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa).
  • Bendahara Desa
  • Kepala Seksi selaku PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa)

Permendagri 20 Tahun 2018

  • Kepala Desa selaku PKPKD (Pemegang Kuasa Pengelolaan Keuangan Desa)
  • Sekretaris Desa selaku Koordinator PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa).
  • Kaur Keuangan melaksanakan tugas Bendahara
  • Kepala Seksi/Kepala Urusan selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA)

D. Kepala Desa/Perbekel

Permendagri 113 Tahun 2014

  • Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
  • Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD.
  • PTPKD berasal dari unsur Perangkat Desa, terdiri dari:
    • Sekretaris Desa;
    • Kepala Seksi; dan
    • Bendahara Desa

Permendagri 20 Tahun 2018

  • Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
  • Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
  • PPKD terdiri atas:
    • Sekretaris Desa;
    • Kaur dan Kasi; dan
    • Kaur Keuangan.

E. Sekretaris Desa

Permendagri 113 Tahun 2014

  • Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa.
  • Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa mempunyai tugas:
    • menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
    • menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
    • melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
    • menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
    • melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.

Permendagri 20 Tahun 2018

  • Sekretaris Desa bertugas sebagai koordinator PPKD
  • Sekretaris Desa mempunyai tugas:
    • mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
    • mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
    • mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
    • mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
    • mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
    • mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
  • Sekretaris Desa juga mempunyai tugas:
    • melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
    • melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan
    • melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.

F. Kaur Keuangan

Permendagri 113 Tahun 2014

  • Bendahara di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan
  • Bendahara mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.

Permendagri 20 Tahun 2018

  • Kaur keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan.
  • Kaur keuangan mempunyai tugas:
    • menyusun RAK Desa; dan
    • melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
  • Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa.

G. Pelaksana

Permendagri 113 Tahun 2014

  • Kepala Seksi bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya.
  • Kepala Seksi mempunyai tugas:
    • menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
    • melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
    • melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
    • mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
    • melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
    • menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan

Permendagri 20 Tahun 2018

  • Kaur dan Kasi bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran.
  • Kaur dan Kasi mempunyai tugas:
    • melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
    • melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    • mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    • menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
    • menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
    • menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
  • Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.

Semoga bermanfaat. SALAM BERDESA.

01012021-pengelolaan-keuangan-desa01