Perbup Nomor 41 Tahun 2020, Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Normal Baru
Perbup Nomor 41 Tahun 2020 ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020. Selama ini GTPP Covid-19 Buleleng terus berupaya mensosialisasikan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Buleleng dengan menggunakan masker semenjak Covid-19 mewabah sekitar bulan Maret lalu. Namun masih ada perbedaan pandangan di masyarakat terkait dengan penggunaan masker ini.
BACA JUGA | Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020
DETAIL PERATURAN | |
Jenis | Peraturan Bupati Buleleng |
Entitas | Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng |
Nomor | 41 |
Tahun | 2020 |
Judul | Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru |
Ditetapkan tanggal | 24 Agustus 2020 |
Diundangkan tanggal | 24 Agustus 2020 |
Berlaku tanggal | 24 Agustus 2020 |
UNDUH BERKAS | Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020
Dari penerapan Perbup ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng ingin kesadaran masyarakat semakin meningkat tentang pentingnya menjalankan protokol kesehatan. Khususnya dalam hal menggunakan masker saat berada di luar rumah. Serta melakukan interaksi dengan sesama untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar bukanlah menjadi target utama. Melainkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Sehingga diharapkan masyarakat mau memahami jika upaya ini untuk membantu pencegahan penyebaran virus.
Lebih lanjut mengenai Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, silahkan dibaca dan dipelajari melalui tautan link dibawah ini:
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin