Lembaga Desa Adat
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI. Permendagri 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dalam Permendagri 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa maksudnya adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya (LAD) dalam ketentuan umum Permendagri 18 tahun 2018 adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin