Struktur APBDes Tahun Anggaran 2020

28 Februari 2020
Administrator
Dibaca 678 Kali
Struktur APBDes Tahun Anggaran 2020

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berikut kami sampaikan Struktur APB Desa Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut:

STRUKTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

PEMERINTAH DESA SARIMEKAR

TAHUN ANGGARAN 2020

Uraian

Anggaran (Rp)

Keterangan
4. PENDAPATAN    
4.1. Pendapatan Asli Desa 0,00  
  4.1.1. Hasil Usaha Desa 0,00  
  4.1.2. Hasil Aset Desa 0,00  
  4.1.3. Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong 0,00  
  4.1.4. Lain-Lain Pendapatan Asli Desa 0,00  
4.2. Pendapatan Transfer 0,00  
  4.2.1. Dana Desa 0,00  
  4.2.2. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 0,00  
  4.2.3. Alokasi Dana Desa 0,00  
  4.2.4. Bantuan Keuangan Provinsi 0,00  
  4.2.5. Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 0,00  
4.3. Pendapatan Lain-lain 0,00  
  4.3.1. Penerimaan dari Hasil Kerjasama Antar Desa 0,00  
  4.3.2. Penerimaan dari Hasil Kerjasama dengan Pihak Ketiga 0,00  
  4.3.3. Penerimaan Bantuan dari Perusahaan yang Berlokasi di Desa 0,00  
  4.3.4. Hibah dan Sumbangan dari Pihak Ketiga 0,00  
  4.3.5. Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya 0,00  
  4.3.6. Bunga Bank 0,00  
  4.3.9. Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah 0,00  
JUMLAH PENDAPATAN 0,00  
5. BELANJA    
01. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 0,00  
02. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 0,00  
03. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 0,00  
04. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 0,00  
05. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa 0,00  
JUMLAH BELANJA 0,00  
SURPLUS / (DEFISIT) 0,00  
6. PEMBIAYAAN    
6.1. Penerimaan Pembiayaan 0,00  
  6.1.1. SILPA Tahun Sebelumnya 0,00  
  6.1.2. Pencairan Dana Cadangan 0,00  
  6.1.3. Hasil Penjualan Kekayaan Desa Yang Dipisahkan 0,00  
  6.1.9. Penerimaan Pembiayaan Lainnya 0,00  
6.2. Pengeluaran Pembiayaan 0,00  
  6.2.1. Pembentukan Dana Cadangan 0,00  
  6.2.2. Penyertaan Modal Desa 0,00  
  6.2.9. Pengeluaran Pembiayaan Lainnya 0,00  
PEMBIAYAAN NETTO 0,00  
SELISIH PERHITUNGAN TAHUN BERJALAN 0,00  

Keterangan lebih lanjut, silahkan datang ke Kantor Perbekel pada Hari dan Jam Kerja, dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.