Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Pelayanan

30 Januari 2020
Administrator
Dibaca 595 Kali
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Pelayanan

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa yang terdiri dari:

  1. Sekretariat desa, yaitu unsur staf atau pelayanan (Kepala Urusan atau Kaur) yang diketuai oleh Sekretaris Desa Unsur
  2. Pelaksana Teknis, yaitu unsur pembantu kepala desa (Kepala Seksi atau Kasi) yang melaksanakan urusan teknis di lapangan seperti urusan pengairan, keagamaan, dan lain-lain.
  3. Unsur kewilayahan, yaitu pembantu kepala desa di wilayah kerjanya (Kepala Dusun atau Sebutan lainnya).

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Pelayanan

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Pelayanan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa adalah sebagai berikut:

1. Kedudukan

Kepala Seksi Pelayanan berkedudukan sebagai unsur Pelaksana Teknis.

2. Tugas

Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa / Perbekel sebagai pelaksana tugas operasional.

3. Fungsi 

Kepala Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi :

  1. memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat,
  2. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat,
  3. pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan

Selain tugas pokok dan fungsi sebagai dimaksud diatas, Perangkat Desa (dalam hal ini Kepala Seksi dan Kepala Urusan) juga merupakan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sebagaimana tercantum dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Adapun tugas Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) adalah sebagai berikut:

1. Kedudukan

Kepala Seksi Pelayanan berkedudukan sebagai anggota PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa) atau Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA).

2. Tugas

Dalam hal Kasi Pelayanan sebgai anggota PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa) atau Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) bertugas:

  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  4. menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk  kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, sebagaimana tercantum dalam Bagian Kesatu Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Kepala Desa selaku PKPKD menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa

Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.

Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri