Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BERDASARKAN PERMENDAGRI 84 TAHUN 2015 | |
---|---|
1 |
KEDUDUKAN
|
2 |
TUGAS
|
3 |
FUNGSI
|
ARTIKEL TERKAIT :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
TUGAS POKOK DAN FUNGSI BERDASARKAN PERMENDAGRI 20 TAHUN 2018 | |
---|---|
1 |
KEDUDUKAN
|
2 |
TUGAS
|
Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, sebagaimana tercantum dalam Bagian Kesatu Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Kepala Desa selaku PKPKD menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.
Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.
BACA JUGA :
- Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa
- Tugas Pokok, Fungsi dan Wewenang Kepala Desa / Perbekel
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin